Persentase PIRT yang Bersertifikat Kab.Rejang Lebong 2023

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Källa Sub Koodinator Bidang Farmasi dan Pangan
Författare lesi noviami
Förvaltare lesi noviami
Senast uppdaterad januari 29, 2024, 02:46 (UTC)
Skapad oktober 16, 2023, 07:47 (UTC)
frekuensi tahunan