Jumlah Pelaku Usaha Yang Memiliki Izin Lingkungan Kab. Rejang Lebong Tahun 2023

Pelaku usaha adalah Orang Perseorangan atau badan Usaha yang melakukan Usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu; Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Källa Bidang Penataan Dan Penaatan Lingkungan Hidup
Författare Noprico Rosfita
Förvaltare Noprico Rosfita
Senast uppdaterad oktober 6, 2023, 02:58 (UTC)
Skapad oktober 3, 2023, 05:56 (UTC)
frequent tahunan