Badan Musyawarah Adat (BMA) Yang Akti Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025

Salah Lembaga Adat yaitu BMA untuk pembinaan dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan Pemerintah satu .Harapannya BMA dapat sebagai penampungan dan penyaluran pendapat atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat serta istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat. Kita menyadari bahwa banyaknya masalah pelanggaran yang terjadi di tengah-tengah masyarakat disinlah pentingnya peran BMA.

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Källa Hasil Laporan pada bidang kebudayaan
Författare Tuti Sudiana
Förvaltare Tuti Sudiana
Senast uppdaterad maj 4, 2026, 01:02 (UTC)
Skapad maj 4, 2026, 00:57 (UTC)
frekuensi Tahunan