Persentase Orang Usia 15-59 Tahun mendapat Skrining Kesehatan Kab.Rejang Lebong 2024

Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun sesuai standar adalah Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun diberikan sesuai kewenanganya oleh Dokter, Bidan, Perawat, Nutrisionis/Tenaga Gizi. Petugas Pelaksana Posbindu PTM terlatih, Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun dilakukan di Puskesmas dan jaringannya (Posbindu PTM) serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Pelayanan skrining kesehatan usia15–59 tahun minimal dilakukan satu tahun sekali.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Subkoor Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat Dinas Kesehatan Kab.Rejang Lebong
Author lesi Noviami
Maintainer Lesi Noviami
Last Updated May 7, 2026, 08:33 (UTC)
Created May 7, 2026, 02:30 (UTC)
frekuensi Tahunan