Badan Musyawarah Adat (BMA) Yang Akti Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025

Salah Lembaga Adat yaitu BMA untuk pembinaan dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan Pemerintah satu .Harapannya BMA dapat sebagai penampungan dan penyaluran pendapat atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat serta istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat. Kita menyadari bahwa banyaknya masalah pelanggaran yang terjadi di tengah-tengah masyarakat disinlah pentingnya peran BMA.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Hasil Laporan pada bidang kebudayaan
Author Tuti Sudiana
Maintainer Tuti Sudiana
Last Updated May 4, 2026, 01:02 (UTC)
Created May 4, 2026, 00:57 (UTC)
frekuensi Tahunan