Persentase Anak Usia Pendidikan Dasar yang mendapat Pelayanan Dasar Kab.Rejang Lebong 2025

Persentase anak usia pendidikan dasar (kelas 1-9) yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar menurut Kemenkes (SPM ke-5) adalah proporsi anak usia 7-15 tahun, baik di dalam maupun luar satuan pendidikan, yang menerima pemeriksaan kesehatan (skrining) dan tindak lanjut minimal setahun sekali oleh Puskesmas. Targetnya adalah 100%. Cakupan pelayanan kesehatan pada anak usia pendidikan dasar (7-15 tahun) sesuai standar, yang meliputi penjaringan kesehatan (skrining) dan tindak lanjutnya, minimal satu kali dalam kurun waktu satu tahun ajaran.

Data a zdroje

Doplňující informace

Pole Hodnota
Zdroj Subkoor Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat Dinas Kesehatan Kab.Rejang Lebong
Autor lesi Noviami
Správce Lesi Noviami
Naposledy aktualizováno května 6, 2026, 02:09 (UTC)
Vytvořeno dubna 30, 2026, 07:06 (UTC)
frekuensi Tahunan